Oleh: silahudin66 | Desember 8, 2011

Urgensitas Pancasila

PERSOALAN kebangsaan Indonesia, mengalami ujian berat. Reformasi 1998, sebagai tonggak sejarah “bebas” dari rezim otoriter, masih belum menyerap kepada segenap aspek kehidupan. Bahkan, belakangan ini, justru klaim-klaim sektarianisme menyeruak muncul dan nyaris “menenggelamkan” identitas kebangsaan Indonesia.

Pancasila sebagai falsafah bangsa, mestinya menjadi modal keunggulan bangsa, justru semakin ditinggalkan. Dalam bahasa lain, ada semacam keengganan merujuk Pancasila sebagai arah yang dapat menuntun negara bangsa inimerealisasikan tujuan bernegara, memajukan kesejahteraan umum. Padahal, setiap bangsa dan negara memiliki ukuran-ukuran tersendiri yang menjadikan pedoman pelaksanaan langkah-langkah pembangunannya.

Pembukaan UUD 1945 merumuskan bahwa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan harus dihapuskan.

Pancasila, jelas Kuntowijoyo (1994) ”sebagai puncak pemikiran tentang hati nurani yang terdalam, dan sekaligus suatu dokumen hidup yang secara terus menerus dapat dipakai sebagai referensi.”

Problematikanya, perjalanan kehidupan negara dan bangsa masih saja jauh dari harapan. Apakah kita sebagai bangsa Indonesia mempunyai ukuran-ukuran implementatif untuk merajut hidup dan kehidupan yang beradab yang dioperasionalisasikan dari nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara ini?

Bila menengok ke belakang, nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaannya berulang kali diselewengkan oleh rezim, karena proses politik yang kerapkali memanipulasi Pancasila hanya demi kekuasaan semata. Nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya hampir tidak bisa dielakkan oleh siapapun, namun dalam tataran implementasinya justru sebaliknya. Makna tentang Pansasila untuk membimbing dan membantu kita dalam pemahaman bernegara dan berbangsa, acapkali direduksi oleh wilayah kepentingan yang sempit.

Dalam kaitannya Pancasila sebagai falsafah bernegara dan berbangsa, telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 sebagai berikut: ”… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil beradab. Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Pancasila sebagai ideologi, sesungguhnya mengandung dimensi ideologi murni dan praktis. Kuntowijoyo (1994) menjelaskan bahwa: Ideologi murni lahir dari khazanah sejarah masa lampau, sedangkan ideologi praktis dapat diamati sepanjang perjalanan sejarahnya. Kalau latar belakang budaya dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia telah menjadi dasar penyusunan sila-sila Pancasila, maka pengalaman sejarah dalam Revolusi Kemerdekaan, periode percobaan dengan demokrasi liberal, periode demokrasi terpimpin, dan periode pembangunan sekarang ini menjadi dasar bagi penyusunan ideologi praktis itu. Sebuah ideologi mengandung kedua unsur, murni dan praktis, yang masing-masing akan saling menunjuk. Jika ideologi murni itu kurang lebih permanen, maka ideologi praktis dapat saja berubah.

Jadi, setiap negara lahir dan berdiri, sesungguhnya karena didasari oleh suatu cita-cita dan tujuan yang ingin diraihnya dalam penyelenggaraan bernegara bagi kehidupan masyarakatnya. Cita-cita yang ingin diraih itu, diwujudkannya dalam ideologi negara tersebut sebagai pijakan arah perjuangannya. Tanpa memiliki cita-cita dan tujuan, tampak akan kehilangan arah dalam merealisasikannya. Itu sebabnya, setiap pemahaman atau konsep tentang negara bergantung pada pemahaman atau konsep yang tepat tentang tujuan-tujuan Negara.

Bagaimana tujuan Negara Indonesia sendiri? Tujuan Negara RI dapat disimak pada Pembukaan UUD 1945: a) Alenia kedua, …Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur; b) Untuk mencapai tujuannya itu, maka dibentuklah suatu Pemerintahan Negara yang mempunyai fungsi seperti nampak pada tujuan (menurut Jellinek adalah alat yang saling bertukaran dengan tujuan), yaitu: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Peran dan fungsi ideologi Pancasila terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia hendaknya dilihat Pancasila sebagai dasar/ideologi negara yang telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah dan ideologi nasional Negara Republik Indonesia, niscaya dapat terinternalisasi di dalam kehidupan bernegara dan berbangsa, melalui sosialisasi nilai-nilai Pancasila tersebut yang tidak bersifat indoktrinasi, sehingga dapat membudaya di kalangan masyarakat. Bila itu dirumuskan dalam konseptualisasi kebijakan bernegara dan berbangsa, maka nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi nasional dapat berkembang dan bertahan terhadap gempuran ideologi-ideologi lain.

Ini berarti, penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia, dapat merumuskan dan mengambil langkah-langkah yang tepat dalam setiap kebijakan-kebijakannya. Namun dapat pula terjadi sebaliknya, bila memang nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi nasional, hanya dijadikan sebagai alat politik kekuasaan pemegang kekuasaan, tentu saja ideologi Pancasila semakin terpinggirkan di bumi nusantara ini, dan terdesak, bahkan luntur oleh ideologi lain.

Nilai-nilai Pancasila secara objektif dan subjektif, patut terus dikembangkan. Pancasila sebagai falsafah dan ideologi, mestinya memberikan arah kehidupan berbangsa dan bernegara seiring dengan perkembangan dinamika perubahan dunia, dan Pancasila menjadi ukuran implementatifnya negeri ini. Tanpa pijakan ideologi itu, berarti negara bangsa ini hidup tanpa pedoman.

Sejatinya, Pancasila sebagai falsafah dan ideologi hidup bangsa tetap mempunyai semangat untuk diperjuangkan dan dipertahankan oleh rakyat Indonesia, maka harus terus menggali dan mengkontekstualisasikan nilai-nilai Pancasila dalam konteks zamannya. Itu sebabnya, Pancasila perlu disosialisasikan agar dipahami sebagai landasan filosofis bangsa Indonesia dalam mempertahankan eksistensi dan mengembangkan dirinya menjadi bangsa yang sejahtera, berkeadilan, dan demokratis.**

Dimuat di Tribun Jabar, Senin, 30 Mei 2011

Oleh: silahudin66 | Mei 25, 2011

“Telenovela” Kebangsaan

PERSOALAN kehidupan politik akhir-akhir, tampak semakin dihiasi oleh manuver-manuver politik yang mengabaikan kepentingan bangsa secara luas. Serangkaian persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia, entah itu persoalan kemiskinan, kekerasan, rasa aman dan lain sejenisnya semakin terbengkalai untuk teratasi. Mereka berada dalam realitas kehidupan kita sehari-hari, namun sesungguhnya persoalan-persoalan tersebut seakan-akan telah menjadi “teman sejati” atau memang sengaja terbengkalai akibat terkalahkan oleh kepentingan “matematis” kepentingan kelompok.

Bangunan sistem politik nasional, terjangkiti oleh kepentingan pragmatis “kedaulatan” kelompok. Bahkan diakui atau tidak kepentingan kelompok dalam dinamika kepolitikan nasional semakin kasat mata. Sehingga nation building yang merupakan keniscayaan dalam kehidupan politik negara bangsa ini, berada di persimpangan jalan, karena memang tervirusi oleh kepentingan-kepentingan yang menyebabkan semakin terabaikannya makna kebangsaan tersebut.

Reformasi yang telah bergulir sejak tahun 1998 hingga kini seakan-akan telah mati suri, karena misi yang diembannya nyaris tak terdengar lagi dalam tataran empirik kehidupan politik negara bangsa ini. Karena secara niscaya misi reformasi ini sedang mengalami atau memang sengaja “dimatikan” oleh kekuatan-kekuatan politik yang tidak setuju dengan gerakan reformasi.

***

FAHAM kebangsaan merupakan ‘anak sah’ dalam ruang lingkup dialektika kehidupan bernegara dan berbangsa. Ia harus senantiasa melekat dalam koridor dinamika pergumulan dan peradaban bangsanya. Namun demikian, tampaknya pergulatan kebangsaan (nasionalisme) Indonesia dewasa ini sedang “sakit”, sehingga krisispun menimpanya. Dengan perkataan lain, kebangsaan negara bangsa ini berada di persimpangan jalan, sehingga dianggap tidak aktual dan relevan lagi dengan kondisi global.

Perlu disadari tuntutan reformasi sesungguhnya berada dalam peradaban nasionalisme. Bangkitnya kesadaran lapisan masyarakat menuntut reformasi dalam segenap kehidupan negara bangsa ini, tiada lain “disinari” oleh akumulasi ketidakpuasan atas sikap-sikap para penyelenggara negara dan pemerintahan. Sehingga keinginan menata kehidupan politik negara bangsa berada dalam ranah empirik yang kondusif tak bisa diabaikan. Bahkan hal itu merupakan keniscayaan tuntutan kebangsaannya.

Itu sebabnya, reformasi kebangsaan memiliki makna substantif, tidak artifisial bagi kepentingan bersama, karena bangkitnya nasionalisme tersebut merupakan bagian integral dalam penjelajahan kesadaran kebangsaannya. Bingkai-bingkai fundamental yang menghiasi faham kebangsaan, baik secara faktual historis maupun kekiniannya, justru harus ditempatkan pada focus of interest kepentingan bagi sebauh negara bangsanya.

Dalam arti, adanya konfigurasi keterbukaan secara politik, ekonomi dan sosial budaya agar percaturan itu semua tidak diskriminatif, melaikan inklusif. Dikarenakan pembangunan bangsa selama ini telah membuktikan bahwa teknologi pembangunan dalam pelbagai segmen kehidupan tidak menyentuh kepentingan rakyat banyak, justru yang menonjol adalah kepentingan “kedaulatan” kelompok. Yaitu dengan adanya kubang kesenjangan secara politik, ekonomi, hukum bahkan adanya dominasi subordinasi sosial budaya.

Pelacakan tatanan politik kebangsaan dengan dimensi pembangunan yang berpijak dan berorientasi kepada pemerataan, atau teknologi pembangunan berwajah keadilan sosial, secara niscaya merupakan agenda reformasi kebangsaan Indonesia. Pemerataan atau pembangunan berwajah keadilan sosial, tidak harus ditakuti, justru secara niscaya menjadi rujukan yang intrinsik dalam menjawab tuntutan reformasi kebangsaan ini.

Hasil-hasil pembangunan hanya dinikmati oleh sekelompok kecil, sedangkan rakyat banyak berada dalam wilayah kehidupan yang dikorbankan. Dan disadari atau tidak akibat kenyataan ini, ketimpangan dan kecemburuan entah itu secara perorangan, kelompok dan teritorial tak bisa dielakkan dengan adanya goncangan disintegrasi bangsa, dengan berbagai gerakannya.

Dengan demikian, perlu disadari bahwa krisis yang menimpa kita membutuhkan reformasi kebangsaan yang benar-benar menyentuh kepentingan rakyat banyak. Tanpa menyadari kepentingan tersebut, krisis kepercayaan rakyat terhadap penyelenggara negara dan roda pemerintahan akan senantiasa menjadi bumerangnya.

Hakekat reformasi kebangsaan mesti terus menerus mengikis dinamika kehidupan politik negara bangsa yang diskriminatif, agar eksistensi sebuah negara bangsa ini tidak kehilangan jatidirinya. Reformasi kebangsaan tidak riskan dengan kepentingan pembaharuan dan perubahan politik yang demokratis. Untuk itu berarti faham kebangsaan Indonesia sesungguhnya nation building yang berada dalam ranah dan sekaligus kehidupan politik yang inklusif. Agar solidaritas sebangsa dan senegara yang merupakan keniscayaan dapat diwujudnyatakan dalam dinamika tataran pergaulan dan pergumulan kehidupan politik negara bangsa ini.**

 Dimuat di Tribun Jabar, 18 Mei 2011

Oleh: silahudin66 | Juni 3, 2010

Filsafat dan Ideologi Negara

Pendahuluan
Dewasa ini, persoalan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, sedang mengalami ujian dan berada pada masa-masa sulit. Krisis hampir dalam segenap aspek kehidupan. Akar dari semua persoalan sesungguhnya telah terjadi krisis kepercayaan dan kepemimpinan yang secara simultan berakibat pada terjadinya krisis kebangsaan dan kenegaraan. Pasca reformasi 1998, nilai-nilai kebangsaan Pancasila, sebagai dasar negara, ideologi negara, falsafah hidup, way of life bangsa Indonesia, jatidiri bangsa disembunyikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan kata lain, aspek-aspek lokalitas mulai dijauhi bahkan mungkin ditinggalkan untuk selanjutnya beralih pada setiap entitas yang bernafaskan global agar tidak dicap ketinggalan jaman. Sehingga akibatnya, kebanggaan dan komitmen sebagai bangsa semakin luntur.

Di sisi lain, ada kecenderungan untuk membangkitkan superioritas etnis. Klaim-klaim etnisitas dan paham sektarianisme mulai menyeruak muncul dan menenggelamkan identitas kebangsaan kita yang menempatkan pluralitas dan heterogenitas sebagai sebuah modal sosial. Persoalan disintegrasi bangsa akan semakin meruncing ketika terjadi krisis ideologi. Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa pun nampaknya mulai tercerabut dari sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Absennya Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pertama dan terutama selama 11 tahun terakhir ini (sejak reformasi bergulir), tampaknya telah melululantahkan keputusan besar menyangkut ideologi negara yang dilahirkan Founding Fathers Negara bangsa ini. Pancasila sebagai ideologi negara disadari atau tidak, termarjinalisasikan di tengah-tengah ideologi dunia seperti kapitalisme liberalisme atau ideologi global. Arus globalisasi tampak diyakini telah memberi andil besar menenggelamkan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, pandangan hidup, dan falsafah bangsa, yang penuh mengandung nilai-nilai kebangsaan.

Filsafat bangsa, yang sangat mungkin menjadi modal keunggulan bangsa, justru semakin ditinggalkan, atau dalam bahasa lain, ada semacam keengganan merujuk Pancasila sebagai arah yang dapat menuntun negara bangsa ini merealisasikan tujuan bernegara, yaitu memajukan kesejahteraan umum. Sehingga disadari atau tidak, masyarakat mulai kehilangan identitas nasional. Dan yang kemudian terjadi adalah kebingungan masyarakat untuk menentukan pilihan gaya dan cara hidup. Padahal, bagaimanapun setiap bangsa dan negara mempunyai ukuran-ukurannya tersendiri yang menjadikan pedoman pelaksanaan langkah-langkah pembangunannya. Ukuran-ukuran tersebut sudah barang tentu pertama-tama merujuk kepada ideologi suatu negara tersebut sebagai cita-cita berbangsa dan bernegara.

Sehingga, logis dalam berbagai aspek kehidupan bangsa Indonesia semakin terpuruk. Untuk dapat keluar dari krisis multidimensi yang berkepanjangan, menemukan solusi yang memadai dan kompatibel terhadap problem kebangsaan, diperlukan langkah dan terobosan strategis yang bersifat lintas agama, ras, kelompok dan golongan; dengan mengutamakan spirit nasionalisme.

Di tengah peristiwa yang sedang menghantui pergulatan kehidupan kita sebagai bangsa dan negara, yaitu dideranya oleh berbagai persoalan, bahkan situasi dan kondisi dunia dengan berbagai ancaman krisis energi, krisis pangan, bencana alam, pemanasan global, dan kerusakan lingkungan hidup yang membahayakan kelangsungan hidup manusia, serta krisis ekonomi global, telah tampak pada pergaulan dan pergumulan kehidupan kita.

Pada titik simpul persoalan-persoalan tersebut di atas, sangat krusial, menyoal relevansi filsafat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apa konseptualisasi filsafat? Apa kehidupan berbangsa dan bernegara? Bagamana ujud relevansi antara filsafat dengan kehidupan berbangsa dan bernegara? Tulisan ini memncoba akan membicarakan seputar itu, oleh karena menyangkut persoalan paradigmatik yang mendasar dalam melihat proses berbangsa dan bernegara.

Konseptualisasi Filsafat

Filsafat itu sendiri telah muncul sejak ribuan tahun yang lalu di mana akal manusia masih dihadapkan pada ruang dinamika pemikiran yang sederhana dan permasalahan yang tidak begitu kompleks seperti saat ini. Filsafat, sering disebut sebagai ratunya ilmu-ilmu. Sejak awal perkembangannya hingga sekarang tak pernah lepas dari konteks kultural masyarakat dimana ia berada dan berkembang.

Di masa Yunani kuno, disebut sebagai langkah awal pembebasan akal manusia dari budaya mitis yang membelenggu potensi-potensi rasional manusia. Berkembangnya kesadaran baru bahwasanya akal manusia memiliki kekuatan yang luar biasa tajam untuk membedah segala persoalan. ”Kritis! Itu adalah kata kunci yang dipegang semua filosof sepanjang zaman”, jelas Donny Gahral Adian (2002: 1).

Berfilsafat didorong untuk mengetahui apa yang telah kita tahu dan apa yang kita belum tahu. Menurut Jujun S. Suriasumantri (2001: 19) “Berfilsafat berarti berendah hati bahwa tidak semaunya akan pernah kita ketahui dalam kesemestaan yang seakan tak terbatas ini. Demikian juga berfilsafat berarti mengoreksi diri, semacam keberanian untuk berterus terang, seberapa jauh sebenarnya kebenaran yang dicari telah kita jangkau.”

Filsafat berasal dari bahasa Yunani “Philosopia”. Philein artinya “cinta” dan “sophia” artinya “kebijaksanaan”. Jadi, secara harifiah filsafat berarti mencintai kebijaksanaan. Dalam perkembangannya, filsafat memiliki brbagai macam pengertian, antara lain:

  1. cinta kebijaksanaan.
  2. Ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakekat segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran dan kenyataan.
  3. Hasil pikiran yang kritis dan dikemukakan dengan cara yang sistematis.
  4. Hasil pikiran manusia yang paling dalam.
  5. Pendalaman lebih lanjut dari ilmu pengetahuan.
  6. Pandangan hidup.
  7. Hasil analisa dari abstraksi.
  8. Anggapan dasar.
  9.  Bersifat Kritis – Rasional, Kritis –Reflektif, Radikal, Tidak Fragmentaris, Universal.
  10.  Kritis, analitis, evaluatif dan abstraksif.

Filsafat merupakan suatu reflektisi yang merupakan kegiatan akal budi, perenungan….. yang direfleksikan filsafat adalah apa saja yang tidak terbatas pada bidang/tema terentu. (Achmad Charris Zubair; 1987: 7-8). Donny Gahral Adian (2002: 3) mendefinisikan filsafat sebagai “upaya mencari atau memperoleh jawaban atas berbagai pertanyaan lewat penalaran sistematis yang kritis, radikal, reflektif, dan integral.”

Dengan demikian, sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa berfilsafat sesungguhnya dimulai dari rasa ingin tahu, dan kepastian dimulai dari ragu-ragu. Oleh karena itu karakteristik berfikir filsafat, seperti dijelaskan Donny Gahral Adian (2002:3) “Filsafat membedakan dirinya baik dari ilmu pengetahuan lewat pendekatannya yang integral dalam arti filsafat tidak mengkaji semesta dari satu sisi saja namun secara menyeluruh. Filsafat bersifat kritis dalam mengkaji objeknya, ia tidak pernah berhenti pada penampakkan, asumsi, dogmatisme melainkan terus mengajukan pertanyaan-pertanyaan demi mencapai hakikat. Radikal berasal dari akar kata “radix” yang berarti akar. Filsafat selalu menggunakan daya kritisnya untuk mengkaji suatu objek sampai ke akar-akarnya. Selain kritis-radikal, filsafat bersifat reflektif dalam memahami objeknya, ia selalu berusaha mengendapkan apa yang ia tangkap (gejala-gejala) untuk diolah dan pada akhirnya menghasilkan pengetahuan yang jernih.”

Seiring dengan pendapat di atas, Jujun S. Suriasumantri (2001: 20) menjelaskan karakteristik berfikir filsafat, adalah sebagai berikut:
a. Sifat menyeluruh.
Seorang ilmuwan tidak puas lagi mengenal ilmu hanya dari segi pandang ilmu itu sendiri. Dia ingin melihat hakikat ilmu dalam konstelasi pengetahuan yang lainnya. Dia ingin tahu kaitan ilmu dengan moral. Kaitan ilmu dengan agama. dia ingin tahu apakah ilmu itu membawa kebahagiaan kepada dirinya. (Pendek kata, seorang ilmuwan tidak picik dalam memandang keilmuan; — penjelasan penulis). Dan kita pun lalu menyadari kebodohan kita sendiri. Yang saya tahu, simpul Sokrates, ialah bahwa saya tak tahu apa-apa!.
b. Sifat mendasar.

Seorang yang berfikir filsafat selain menengadah ke bintang-bintang, juga membongkar tempat berpijak secara fundamental. Jadi karakteristik berfikir filsafati adalah mendasar, fundamental atau radikal (sampai ke akar-akarnya). Dia tidak percaya begitu saja bahwa ilmu itu benar. Mengapa ilmu dapat disebut benar? Bagaimana proses penilaian berdasarkan kriterias tsb dilakukan? Apakah kriteria itu sendiri benar? Lalu benar sendiri itu apa? Seperti sebuah lingkaran maka pertanyaan itu melingkar. Dan menyusur sebuah lingkaran, kita harus mulai dari satu titik, yang awal dan pun sekaligus awal. Lalu bagaimana menentukan titik awal yang benar?
c. Sifat spekulatif.
Ragukan bahwa langit dan bumi itu berlapis-lapis. Bahwa kita pun tidak yakin kepada titik awal yang menjadi jangkar pemikiran yang mendasar. Dalam hal ini kita hanya berspekulasi sebagai ciri filsafat yang ketiga.
Kita mulai mengernyitkan kening dan timbul kecurigaan terhadap filsafat: bukankah spekulasi ini suatu dasar yang tidak bisa diadakan? Dan seorang filsuf akan menjawab: memang namun hal ini tidak bisa dihindarkan. Menyusur sebuah lingkaran kita harus mulai dari sebuah titik bagaimanapun juga spekulatifnya. Yang penting adalah bahwa dalam prosesnya, baik dalam analisis maupun pembuktiannya, kita bisa memisahkan spekulasi mana yang dapat diandalkan dan mana yang tidak. Dan tugas utama filsafat adalah menetapkan dasar-dasar yang dapat diandalkan.

Philosopia atau filsafat berarti cinta pada kebijaksanaan. Cinta artinya hasrat yang kuat atau yang bersungguh-sungguh, sedangkan kebijaksanaan dapat diartikan sebagai kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya. Oleh karena itu fungsi filsafat adalah:
a. mengajukan pertanyaan yang tidak diajukan dalam ilmu empirik.
b. Mengadakan revolusi di dalam persepsi.
c. Mencegah pemikiran rutin dan mengembalikannya kepada pemikiran reflektif
d. Mencegah pemikiran mekanistik dan mengembalikannya ke pemikiran aktif dan kreatif. (Rangkuman diskusi penelitian filsafat Yayasan Filsafat Indonesia, Jakarta 15 – 2 – 1985).
e. Berfilsafat berarti berendah hati mengevaluasi segenap pengetahuan yang telah kita ketahui … Mengetahui kekurangan bukan berarti merendahkanmu, namun secara sadar memanfaatkan, untuk terlebih jujur dalam mencintaimu. (Jujun; 2001: 20).

Hal ini berarti orang yang berfilsafat adalah orang yang memiliki keinginan untuk mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. Filsafat akan dijadikan pegangan atau pedoman untuk mencari kebenaran. Dengan kata lain, filsafat adalah pandangan hidup dan landasan pemikiran yang bersumber pada kebijakan moral yang digunakan untuk mengetahui, mempelajari, dan menganalisis sesuatu fenomena alam maupun sosial untuk memperoleh jawaban yang benar atas fenomena tersebut untuk kemudian diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Berbangsa dan Bernegara

Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara. Upaya ini dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela Negara: bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya/”Tuhan” disebut Agama; bangsa yang mau berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan, sesama, dan alam sekitarnya disebut Sosial; bangsa yang mau hidup aman tentram dan sejahtera dalam Negara disebut Pertahanan dan Keamanan.

Pada zaman modern adanya Negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 merumuskan bahwa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus di hapuskan. Apabila “dalil” ini kita analisis secara teoritis, hidup berkelompok baik masyarakat, berbangsa maupun bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama manusia (penjajahan) melainkan harus berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Inilah teori pembenaran paling mendasar dari bangsa Indonesia tentang bernegara. Hal yang kedua yang memerlukan suatu analisis ialah bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Tetapi dalam penerapannya sering timbul pelbagai ragam konsep bernegara yang saling bertentangan. Perbedaan konsep tentang Negara yang dilandasi oleh pemikiran ideologis adalah penyebab utamanya. Karena itu, kita perlu memahami filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitannya dengan ideologinya. Namun di zaman modern, teori yang universal ini tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian beranggapan bahwa untuk memperoleh pengakuan dari bangsa lain, suatu Negara memerlukan mekanisme yang lazim disebut proklamasi kemerdekaan.

Pertama, terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekadar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.

Kedua, Proklamasi baru “mengantar bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah “selesai”bernegara.

Ketiga, Keadaan bernegara yang kita cita-citakan belum tercapai hanya dengan adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa, melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.

Keempat, terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekadar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.

Kelima, Religiositas yang tampak pada terjadinya Negara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Indonesia bernegara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang (pelaksanaannya) didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab.

Negara kebangsaan yang berbentuk kepulauan Indonesia terbentuk dengan karakteristik unik dan spesifik. Berbeda dengan Jerman, Inggris, Prancis, Italia, Yunani serta Negara-negara Eropa Barat lainnya, yang menjadi suatu negara bangsa (nation state) karena kesamaan bahasa. Atau Australia, dan juga negara-negara Asia Selatan lainnya, yang menjadi satu bangsa karena kesamaan wilayah daratan. Latar belakang historis dan kondisi sosiologis, antropologis dan geografis Indonesia yang unik dan spesifik seperti, bahasa, etnik, atau suku bangsa, ras dan kepulauan menjadi komponen pembentuk bangsa yang paling fundamental dan sangat berpengaruh terhadap realitas kebangsaan Indonesia saat ini.

Negara kebangsaan kita juga terbentuk atas prakarsa dan usaha yang “berdarah-darah” dari founding fathers dan seluruh pejuang Indonesia, yang tanpa kenal lelah keluar masuk penjara dan dibuang ke tempat pengasingan, serta gugur sebagai pahlawan bangsa, oleh pemerintah kolonial atau penjajah guna memantapkan rasa dan semangat kebangsaan Indonesia yang resminya lahir pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 — sebelumnya diawali dengan terbentuknya Budi Utomo pada 20 Mei 1908 yang menandai Kebangkitan Nasional Indonesia. Negara kebangsaan Indonesia lahir melalui proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, yang pada bagian pembukaannya memuat Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila merupakan sublimasi dan kristalisasi dari pandangan hidup (way of life) dan nilai-nilai budaya luhur bangsa yang mempersatukan bangsa kita yang beraneka ragam suku atau etnik, ras, bahasa, agama, pulau, menjadi bangsa yang satu, Indonesia.

Keterkaitan nilai-nilai Pancasila itulah, maka Pancasila sebagai sebuah momen bangsa, bahkan jelas Kuntowijoyo (1994) ”sebagai puncak pemikiran tentang hati nurani yang terdalam, dan sekaligus suatu dokumen hidup yang secara terus menerus dapat dipakai sebagai referensi.”

Filsafat dan Problem Berbangsa dan Bernegara
Reformasi telah berlangsung sekitar 11 tahun. Perjalanan kehidupan negara dan bangsa masih saja jauh dari harapan. Dengan perkataan lain, perjalanan kehidupan negara bangsa ini, apakah telah tumbuh sebagaimana yang diharapkan para pendiri bangsa (founding fathers)? Apakah kita sebagai bangsa Indonesia mempunyai ukuran-ukuran implementatif untuk merajut hidup dan kehidupan yang beradab yang dioperasionalisasikan dari nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara ini?

Memang, bila menengok ke belakang, nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaannya berulang kali diselewengkan oleh rezim, karena proses politik yang kerapkali memanipulasi Pancasila hanya demi kekuasaan semata. Nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya hampir tidak bisa dielakkan oleh siapapun, karena mengandung nilai-nilai kemanusiaan dalam tataran implementasinya justru sebaliknya. Dengan perkataan lain, makna tentang Pansasila untuk mengguide (membimbing) dan membantu kita dalam pemahaman bernegara dan berbangsa, acapkali direduksi oleh wilayah kepentingan tertentu. Dengan perkataan lain, Pancasila yang mengandung nilai-nilai dasar yang relevan dengan proses dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis, justru ditinggalkan.

Dalam konteks inilah atau untuk menciptakan SDM yang berkualitas dan handal maka salah satu yang diperlukan, yaitu suatu sistem dan produk pendidikan yang tidak saja berfungsi sebagai mekanisme kelembagaan pokok untuk mengembangkan keahlian dan pengetahuan, namun juga mengupayakan terciptanya sumber daya manusia (SDM) yang mampu berpikir kritis, komprehensif dan integral dengan dilandasi oleh kepribadian yang mantap dalam menjunjung tinggi moralitas dan kearifan lokal yang ada, tumbuh dan berkembang dalam kehidupan negara bangsa.

Artinya, bahwa setiap negara dan bangsa di manapun tentu memiliki filsafat hidupnya. Pancasila sebagai falsafah negara bangsa ini, dan ideologi merupakan suatu sistem nilai yang memberikan motivasi, tekad dan berjuang. Ideologi sesungguhnya merupakan kebulatan ajaran tentang kehidupan yang dicita-citakan (pandangan hidup) kenegaraan dan kemasyarakatan. Atau ideologi sebagai suatu gagasan yang berdasarkan suatu idea tertentu, yang menjadi pedoman perjuangan untuk mewujudkan idea tersebut. Bagi bangsa dan negara Indonesia yang dimaksud ideologi adalah Pancasila sebagai pandangan hidup, jiwa dan kepribadian, dasar negara Indonesia. Pancasila menjadi pegangan dan pedoman bagaimana bangsa Indonesia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang semakin majemuk.

Dengan demikian, ideologi memberikan dasar etika pelaksanaan kekuasaan politik, dapat mempersatukan rakyat suatu negara. Ideologi memungkinkan adanya komunikasi simbolis antara pemimpin dengan yang dipimpin untuk berjuang bahu membahu demi prinsip kepentingan bersama. Ideologi juga memberikan pedoman untuk memilih kebijakan.

Para pendiri bangsa yang diwujudkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ideologi Pancasila bersumber pada cara pandang integralistik yang mengutamakan gagasan tentang negara yang bersifat persatuan. Ideologi Pancasila sebagai suatu kesatuan tata nilai tentang gagasan-gagasan yang mendasar, yang didasarkan pada pandangan hidup bangsa, yang merupakan jawaban terhadap diperlukannya falsafah dasar negara Republik Indonesia.

Dalam kaitannya Pancasila sebagai falsafah bernegara dan berbangsa, telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 sebagai berikut: ”… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil beradab. Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Maksudnya, bahwa Pancasila mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia yang plural dengan persamaan dalam perbedaan, menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam tatanan bernegara, tatanan dinamika gerak kenegaraan atau pemerintahan, tatanan hidup kehidupan beragama, tatanan hukum, tatanan pekerjaan yang layak dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, tatanan kesejahteraan sosial atau perekonomian, tatanan pertahanan keamanan, tatanan pendidikan dan sebagainya, yang secara instruksionalnya tergambarkan dalam pasal-pasal konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang mengikat dalam penyelenggaraan bernegara.

Pancasila sebagai ideologi, sesungguhnya mengandung dimensi ideologi murni dan praktis. Kuntowijoyo (1994) menjelaskan bahwa: Ideologi murni lahir dari khazanah sejarah masa lampau, sedangkan ideologi praktis dapat diamati sepanjang perjalanan sejarahnya. Kalau latar belakang budaya dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia telah menjadi dasar penyusunan sila-sila Pancasila, maka pengalaman sejarah dalam Revolusi Kemerdekaan, periode percobaan dengan demokrasi liberal, periode demokrasi terpimpin, dan periode pembangunan sekarang ini ( Orde Baru – penjelasan penulis) menjadi dasar bagi penyusunan ideologi praktis itu. Sebuah ideologi mengandung kedua unsur, murni dan praktis, yang masing-masing akan saling menunjuk. Jika ideologi murni itu kurang lebih permanen, maka ideologi praktis dapat saja berubah.

Bahkan lanjut Kuntowijoyo, selain itu, sebuah ideologi mempunyai unsur yang penting yaitu idealisme. Maka ketika kita berbicara Ideologi Pancasila sebagai hasil dari sebuah proses, sejarah merupakan satu-satunya pembenar terhadap ideologi. Ideologi juga dimaksudkan untuk mengubah sejarah, dalam arti bahwa ia mempunyai rujukan dalam aktualisasi, tetapi tidak semata-mata menyerah kepada perintah-perintah sejarah yang dipaksakan…… hubungan antara ideologi murni dengan realitas sejarah diwujudkan dalam ideologi praktisnya, yaitu bagaimana seharusnya realitas itu ditafsirkan dan diberikan jalan ke pemecahan persoalan-persoalannya. Pendekatan sebuah ideologi seperti Ideologi Pancasila bukanlah semata-mata sebuah praxis, tetapi juga sebuah nilai, cita-cita, harapan, bahkan sebuah impian yang ingin diwujudkan.

Dengan demikian, gagasan-gagasan dasar yang dikemukakan oleh ideologi Pancasila sebagai falsafah negara, sesungguhnya dapat ditelusuri di dalam Undang-Undang Dasar 1945, karena secara konstitusional itu telah menjadi pijakan bernegara dan berbangsa. Sebagaimana dijelaskan oleh PadmoWahjono (1993: 235) yaitu sebagai berikut:
• Mengenai bermasyarakat, yang kita jumpai nilai-nilai dasarnya di alinea I Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
• Mengenai bernegara, yang kita jumpai pada alinea II Pembukaan;
• Mengenai terjadinya negara, yang kita jumpai pengertiannya di dalam alinea III Pembukaan;
• Mengenai tujuan bernegara, pengertian kerakyatan atau demokrasi, dan kedaulatan rakyat atau kekuasaan tertinggi di dalam negara yang berada pada rakyat, kesemuanya dirumuskan di dalam alinea IV Pembukaan.
Jadi, setiap negara lahir dan berdiri, sesungguhnya karena didasari oleh suatu cita-cita dan tujuan yang ingin diraihnya dalam penyelenggaraan bernegara bagi kehidupan masyarakatnya. Cita-cita yang ingin diraih itu, diwujudkannya dalam ideologi negara tersebut sebagai pijakan arah perjuangannya. Tanpa memiliki cita-cita dan tujuan, tampak akan kehilangan arah dalam merealisasikannya. Itu sebabnya, setiap pemahaman atau konsep tentang negara bergantung pada pemahaman atau konsep yang tepat tentang tujuan-tujuan Negara. Persoalannya apa tujuan-tujuan lembaga yang disebut Negara? Jellinek membagi dua tujuan Negara, yaitu yang objektif dan subjektif. Objektif dibagi dalam objektif universal/umum dan objektif partikuler/khusus.

Tentang tujuan Negara yang objektif universal, jauh hari sudah dibicarakan sejak Plato. Aliran ini mendeskripsikan tujuan Negara adalah dirinya sendiri, Negara sendiri merupakan tujuan, karena Negara sebagai organisme. Tujuan Negara yang objektif partikuler, dipilih dan ditetapkan oleh Negara masing-masing berdasarkan perkembangan sejarahnya sendiri. Adapun tujuan Negara yang subyektif bahwa tujuan-tujuan Negara beraneka ragam berdasarkan pandangan masing-masing negara hingga kepada aspek-aspek dan sifat-sifat tujuan itu sendiri secara khusus individual.

Bagaimana tujuan Negara Indonesia sendiri? Tujuan Negara RI dapat disimak pada Pembukaan UUD 1945:
a. Alenia kedua, …Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
b. Untuk mencapai tujuannya itu, maka dibentuklah suatu Pemerintahan Negara yang mempunyai fungsi seperti nampak pada tujuan (menurut Jellinek adalah alat yang saling bertukaran dengan tujuan), yaitu:
• Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
• Memajukan kesejahteraan umum;
• Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tujuan Negara RI mempunyai tujuan bersifat objektif particular, namun dalam menyimak fungsi pemerintahan Negara RI, mempunyai tujuan universal. seperti ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Peran dan fungsi ideologi Pancasila terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia hendaknya dilihat Pancasila sebagai dasar/ideologi negara yang telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 dan jabarannya dalam pasal-pasal (termasuk yang telah diamandemen). Ketentuan-ketentuan dalam konstitusi (UUD 1945) merupakan kebijakan umum nasional yang telah ditetapkan wakil-wakil rakyat di dalam sidangnya, dan kebijakan yang bersifat umum tersebut diperinci dalam bentuk perundang-undangan yang dibuat pemerintah bersama-sama dengan DPR. Penentuan kebijakan umum Negara tersebut, berikutnya fase implementasi kebijakan tersebut.

Nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah dan ideologi nasional Negara Republik Indonesia, niscaya dapat terinternalisasi di dalam kehidupan bernegara dan berbangsa, melalui sosialisasi nilai-nilai Pancasila tersebut yang tidak bersifat indoktrinasi, sehingga dapat membudaya di kalangan masyarakat. Bila itu dirumuskan dalam konseptualisasi kebijakan bernegara dan berbangsa, maka nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi nasional dapat berkembang dan bertahan terhadap gempuran ideologi-ideologi lain. Ini berarti, penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia, dapat merumuskan dan mengambil langkah-langkah yang tepat dalam setiap kebijakan-kebijakannya. Namun dapat pula terjadi sebaliknya, bila memang nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi nasional, hanya dijadikan sebagai alat politik kekuasaan pemegang kekuasaan, tentu saja ideologi Pancasila semakin terpinggirkan di bumi nusantara ini, dan terdesak, bahkan luntur oleh ideologi lain.

Kesimpulan
Dari pembahasan-pembahasan di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu sebagai berikut:
1. Nilai-nilai Pancasila secara objektif dan subjektif senantiasa terus dikembangkan, karena Pancasila sebagai falsafah dan ideologi harus tetap memberikan arah kehidupan berangsa dan bernegara seiring dengan perkembangan dinamika perubahan dunia dan harus terus menjadi ukuran implementasi dalam bernegara dan berbangsa.
2. Negara kebangsaan Indonesia terbentuk oleh kesamaan sejarah masa lalu, maka ke depan perlu dimantapkan lagi dengan adanya kesamaan cita-cita, pandangan, harapan, dan tujuan tentang masa depannya. Oleh karena itu, sebuah negara bangsa membutuhkan landasan filosofis, tanpa itu, berarti negara bangsa hidup tanpa pedoman.
3. Agar Pancasila sebagai falsafah dan ideologi hidup bangsa tetap mempunyai semangat untuk diperjuangkan dan dipertahankan oleh rakyat Indonesia, maka harus terus menggali dan mengkontekstualisasikan nilai-nilai luhur Pancasila dengan konteks zaman kekinian. Oleh karena itu, Pancasila perlu disosialisasikan agar dipahami oleh dunia sebagai landasan filosofis bangsa Indonesia dalam mempertahankan eksistensi dan mengembangkan dirinya menjadi bangsa yang sejahtera, berkeadilan, serta demokratis.
4. Terakhir, harus menjadi tugas bersama untuk mengartikulasikan keinginan rakyat untuk maju melalui upaya kontekstualisasi dan implementasi Pancasila dari berbagai aras kehidupan berbangsa dan bernegara, maka Pancasila harus selalu terbuka dan membuka dirinya untuk diinterpretasi tentunya dalam koridor keilmuan yang kritis dan ilmiah.

DAFTAR PUSTAKA
Adian, Donny Gahral, 2002, Menyoal Objektivisme Ilmu Pengetahuan, Teraju Khazanah Pustaka Keilmuan, Jakarta.
Kuntowijoyo, 1994, Demokrasi & Budaya Birokrasi, Bentang Budaya, Yogyakarta
Rodee, Carlton Clymer, 1993, Pengantar Ilmu Politik, Rajawali Pers, Jakarta
Sukarna, 1981, Ideologi Suatu Studi Ilmu Politik, Alumni, Bandung.
Sumarsono, S. Drs. Dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama
Suseno, Franz Magnis, 1994, Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Suriasumantri, Jujun S., 2001, Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
UUD 1945 Amandemen Keempat.
Zubair, Achmad Charis, 1987, Kuliah Etika, Rajawali Pers, Jakarta
www.Indonesiastrategi.com tanggal akses 15 Juni 2009.

Oleh: silahudin66 | Desember 11, 2009

Ilusi Kepentingan Umum

Oleh Silahudin

ADALAH tidak dapat terbayangkan, entah apa jadinya, manakala dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, tanpa adanya institusi-institusi infrastruktur kemasyarakat, baik itu partai politik, kelompok kepentingan seperti LSM, Ormas dan sejenisnya.

Itu sebabnya, ada pendapat yang mengatakan bahwa demokrasi memerlukan lembaga-lembaga dan budaya demokrasi. Perkembangannya merupakan proses perkembanganbiakan perlembagaan dan kebudayaan demokrasi itu sendiri.

Dengan perkataan lain, eksistensi institusi hakekatnya berperan dan berfungsi untuk menjembatani pluralisme aspirasi dan kepentingan-kepentingan masyarakatnya, hingga skala bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Urgensitasnya tak bisa dikesampingkan dalam kehidupan politik negara bangsa ini, termasuk partai politik secara niscaya merupakan dimensi-dimensi variabel demokrasi yang disadari atau tidak mempengaruhi kehidupan perpolitikan baik di tingkat infrastruktur maupun suprastruktur politik.

Namun, patut menjadi pertanyaan ialah derajat keterlibatannya dalam mengembangkan pencerahan budaya politik demokratis pada kehidupan politik negara bangsa ini. Sebab, bagaimanapun lembaga-lembaga itu memiliki implikasi yang signifikan dalam merajut kehidupan atau mekanisme perpolitikan nasional yang demokratis, atau sebaliknya. Pertama dan terutama di era reformasi ini, eksistensi partai politik bagaikan jamur di musim hujan (34 Parpol untuk pemilu 2009). Artinya, antusiamse “seseorang” untuk mendirikan partai politik, secara niscaya tak bisa dielakkan lagi. Bahkan keberadaan partai politik tersebut, sungguh fantastik. Sehingga dalam mengemas peran, fungsi dan perilakunya pun disadari atau tidak, tengah dibayang-bayangi oleh perubahan dan pembaharuan dalam kehidupan sosial politik rakyatnya.

Maka sudah sepantasnya, partai politik khususnya, kapasitasnya sebagai kekuatan sosial politik pada masyarakat dan negaranya, menyiasati apa yang menjadi kehendak rakyat, bukan sebalikya, rakyat dijadikan obyek untuk mendulang suara sebanyak-banyaknya, hanya untuk kepentingan partai politik dan elit-elit partai sendiri, sedangkan kepentingan rakyat terabaikan.

Itu sebabnya, profil partai politik dalam menggenjot eksistensinya, senantiasa tidak dapat lepas dari isu-isu aktual yang menjadi keinginan rakyat. Tanpa mampu menyiasati apa yang sedang berkembang dalam kehidupan sosial politik rakyat, apalagi mengakomodir aspirasi dan partisipasinya, secara niscaya keraguan rakyat terhadap partai politik makna pentingnya tak dapat dielakkan lagi. Dalam arti, ungkapan-ungkapan rakyat belakangan ini terhadap partai politik sungguh mengkhawatirkan, krisis kepercayaan rakyat terhadap partai politik dan para elit-elit partainya. Atau dengan kata lain, secara ekstrim rakyat tidak menaruh harapan yang berarti pada partai politik, karena partai politik sendiri sudah melupakan “kulitnya” sendiri sebagai penyangga eksistensi partai politik, yaitu rakyat.

Kalau sedemikian antipatinya rakyat terhadap partai politik, lantas apa yang harus dilakukan partai politik? Bukankah tingkat kepercayaan rakyat terhadap partai politik semakin merosot? Bagaimana partai politik mengembalikan kepercayaan rakyat, agar rakyat benar-benar menyadari keberadaan partai politik sebagai salah satu institusi demokrasi?

***

MEMANG, sudah merupakan fakta sosial bahwa partai politik dalam kehidupan politik negara bangsa ini, jauh dari harapan-harapan rakyat. Mereka asik dengan kepentingan-kepentingan elit-elit partainya. Sehingga isu-isu yang berkembang di masyarakat, yang sudah seyogyanya menjadi focus of interest dalam mengapresiasikan peran dan fungsinya sebagai mesin politik informal, justru mengabaikannya atau melakukan tindakan pencegahan (preventive), karena dianggap “mengancam” kedudukannya. Padahal, persenyawaan fakta yang berkembang di masyarakat mestinya didorong dan didukung oleh partai politik untuk melakukan basis sosialnya.

Seiring terabaikannya kepentingan rakyat oleh partai politik, maka kelompok-kelompok kepentingan pun bermunculan untuk memfasilitasi apa yang menjadi kehendak rakyat. Dan berkembangnya kelompok kepentingan ini, secara niscaya diakui atau tidak, untuk mengimbangi atau menjembatani kebhinekaan aspirasi dan tingkah laku sosial politik rakyat. Dengan demikian, keberadaan kelompok kepentingan secara substansial merupakan pengejawantahan aspirasi yang harus diakomodir dalam kehidupan politik negara bangsa. Kendati, kepentingan individual/ kelompok bukan yang mesti diprioritaskan, akan tetapi, agregasi kepentingan merupakan sarana terjadinya konsensus dalam mendukung kebijakan umum tertentu yang diubah menjadi output sistem. Dalam teori struktural fungsional, agregasi kepentingan diperlukan sebagai salah satu fungsi dasar masukan yang dilaksanakan dalam suatu sistem politik.

Menjamurnya kelompok kepentingan di samping partai politik belakangan ini, adalah merupakan pengejawantahan perkembangan lembaga-lembaga demokrasi yang semakin kondusif, sehingga wajar adanya untuk mengemas aspirasi-aspirasi yang datang dari sektor input (social demand). Namun, bagaimana dengan keberadaan partai politik yang sesungguhnya secara formal melakonkan artikulasi kepentingan-kepentingan rakyat, yang tidak hanya lima tahun sekali (baca: pemilu). Di sinilah yang patut menjadi pertimbangan signifikan keberlangsungan partai politk mengemas peran dan fungsinya sebagai penyambung tuntutan-tuntutan yang datang dari masayarakat, atau tuntutan perubahan dan pembaharuan politik yang disuguhkan kelompok-kelompok kepentingan.

Jadi, gejolak-gejolak aspirasi dan tingkah laku sosial politk pada sektor input, seharusnya mendapat sambutan yang berarti dari mesin politik informal seperti partai politik maupun mesin poliitk formal (suprastruktur politik).

Itu sebanya, pertama, rentetan aspirasi demokrasi yang berkembang, secara niscaya menampakkan kesungguhannya, manakala benar-benar mampu menyentuh pada kepentingan-kepentingan rakyat banyak. Kontribusi lembaga-lembaga demokrasi senantiasa amat diperlukan kualitas perannya dalam rangka menata sistem politk negara bangsa yang tidak meminggirkan hak rakyat. Dan tampaknya paralel dengan itu, tuntutan derajat kualitas demokrasi (termasuk partai politik) merupakan sin qua non yang mesti dilakukan, agar proses percepatan demokratisasi pun dalam kehidupan perpolitikan nasional semakin kondusif bagi kepentingan rakyat banyak.

Kedua, kekuatan-kekuatan lembaga tersebut mempunyai kepastian mengembangkan nilai-nilai dan budaya politik demokratis. Karena sungguh ironis kalau institusi demokrasi tersebut tidak sungguh-sungguh mengembangkan peradaban demokrasi. Maka baik partai politik maupun kelompok kepentingan sebagai elemen kekuatan demokrasi sudah seyogianya memperjuangkan peradaban politik yang demokratis. Artinya, semua hak rakyat terlindungi dan dijamin eksistensinya, dan tidak diabaikan atau dipinggirkan, karena lembaga demokrasi tanpa disangga oleh rakyat pun tidak mempunyai kekuatan yang berarti.

***

EKOSISTEM kepolitikan nasional, memang sedang “sakit” dalam segala aspek, baik itu dari institusi demokrasi seperti partai politik yang kurang memahami apa yang menjadi kepentingan rakyat (seperti terlontar kata-kata dari aktivis-aktivis partai, juga dari anggota parlemen: kepentingan dan nurani rakyat yang mana), maupun dari elit-elit politk yang senantiasa menjual nama rakyat, padahal rakyat sendiri tidak merasakan atau bahkan dirugikan oleh “selimut” kepentingan elit-elit penguasa.

Memang, yang mesti diapresiasikan pada dataran empirik, komitmen untuk membangun dan melakukan pembaharuan politik yang beradab. Hal ini tampaknya, tidak mesti diserahkan pada partai politik dan elit-elit politik yang sedang merosot kepercayaannya tetapi adanya dukungan dari semua elemen masyarakat untuk melakukan setiap perubahan dan pembaharuan politik yang terus menerus tidak mengkangkangi kepentingan rakyat.

Itu sebabnya, adanya ketulusan dari semua institusi demokrasi (partai politik dan kelompok kepentingan) berkolaborasi melakukan langkah perubahan dan pembaruan yang visioner. Tanpa adanya kolaborasi untuk perubahan dan pembaharuan yang visioner dalam semua kehidupan politik negara bangsa ini, maka selama itu pula partai politik asik dengan kepentingan dirinya dan para politisinya, begitu pun kelompok-kelompok kepentingan. Dengan demikian, tetap saja rakyat banyak tidak mendapat sambutan yang berarti dari institusi-institusi demokrasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.**

Oleh: silahudin66 | Agustus 5, 2009

Jajak Pendapat

1. Bagaimana pendapat anda tentang Pileg (pemilu Legislatif) 9 April 2009?

a. Sangat Memuaskan

b. Memuaskan

c. Tidak memuaskan

2. Beri komentar atas jawaban anda!…..

3. Bagaimana pendapat anda tentang Pilpres (Pemilu Presiden)  8 Juli 2009?

a. Sangat Memuaskan

b. Memuaskan

c. Tidak memuaskan

4. Beri komentar atas jawaban anda!…..

Oleh: silahudin66 | Agustus 5, 2009

Jajak Pendapat

Bila politik jahat, lalu kenapa banyak orang yang berbondong-bondong terlibat?

Oleh: silahudin66 | Juli 10, 2009

Masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT)

kenapa persoalan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2009: pileg dan pilpres kok tidak selesai-selesai? itulah pertanyaan yang muncul dalam obrolan sebelum 2 hari pilpres.

ada apa dengan DPT itu, kok prosesnya amburadul, kata seorang teman pada saat ngawangkung.

bukankah DPT harusnya sudah diketahui 1 bulan sebelum pemilihan, dan dibagikan kepada partai politik dalam pemilu tersebut.

bagaimana ini semua bisa terjadi, ada apa dibalik itu semua, padahal pemilu diharapkan prosesnya justru yang benar, bukan endingnya.

itulah pertanyaan-pertanyaan dalam obrolan sebelum hari H Pilpres 8 Juli 2009

Oleh: silahudin66 | Maret 28, 2009

“MUNAJAT” KEKUASAAN

Oleh Silahudin

PADA setiap peroide lima tahunan dalam kurun sejarah kepolitikan Indonesia kontemporer, senantiasa muncul fenomena-fenomena politik yang relatif berlainan. Seiring dengan percepatan arus informasi, fenomena politik dewasa ini pun tidak lepas bahkan berbanding lurus dengan media-media informasi (cetak maupun elektronik). Poster-poster mereka para calon legislatif (caleg) dari berbagai partai politik dengan berbagai ukuran menghiasi jalan-jalan dan gang-gang rumah penduduk. Untuk apa itu semua mereka lakukan? Tentu saja, di samping sosialisasi dan menginformasikan dirinya kepada masyarakat, juga tak kalah pentingnya yang tak bisa diingkari oleh mereka para caleg adalah minta dukungannya.

Fenomena politik pencitraan sebagai alat yang disebarluaskan kepada khalayak, secara niscaya tidak lepas dari hitungan politisnya, yaitu memilih dirinya. Memang, musim bersemi dengan rakyat telah tiba, mereka tidak biasa jalan-jalan ke gang-gang, kampung-kampung, bahkan pelosok desa terpencil sekalipun, justru belakangan ini mereka rajin menyapa rakyat, bahkan memberikan senyum manis kepada setiap orang yang berpapasan. Mencari simpati! Menarikkah itu semua? Tergantung dari sudut mana kita melihatnya. Bisa menarik atau sebaliknya. Namun, pada titik persoalan inilah, tampak perlu dielaborasi substansi pencitraan yang memang tidak dapat diingkari dengan keterkaitan mencari kekuasaan.

***

PERSAINGAN pencitraan diri dengan memasang berbagai macam poster-poster dirinya, tentu saja bukan suatu hal yang tidak bisa kita terima, itu merupakah sunatullah dalam setiap pergumulan dan pergulatan kehidupan apapun. Oleh karena itu, sesungguhnya persaingan ada di mana-mana, bahkan setiap saat. Namun sehubungan dengan hajat besar negara bangsa ini, yaitu Pemilu, tentu saja fatsoen politik menjadi bagian yang tak terpisahkan di dalam persaingan itu. Sikap vandalisme mesti dihindari jauh-jauh dalam pergumulan persaingan kekuasaan.

Oleh Karena, merajut kehidupan politik negara bangsa bersandar pada nilai-nilai etika dan moral justru jauh lebih krusial sebagai panduannya. Mohandas K. Gandhi menengarai adanya ancaman yang mematikan dari ”tujuh dosa sosial”: politik tanpa prinsip, kekayaan tanpa kerja keras, perniagaan tanpa moralitas, kesenangan tanpa nurani, pendidikan tanpa karakter, sains tanpa humanitas, dan peribadatan tanpa pengorbanan. (Yudi Latif dalam Jurnal Arena Vol. 3 No. 2 /2008).

Memang, dalam politik adalah berjuang untuk mencari kekuasaan (the struggle of power), atau duduk dalam jabatan politik. Paradigma primitif selama ini, yaitu menghalalkan segala cara, jelas sudah ketinggalan zaman. Namun kekuasaan atau jabatan politik itu, tidak sekadar didapatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya, melainkan sebagai sarana proses merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan publik untuk kemaslahatan bersama (rakyat banyak). Yang menarik dari politik itu adalah semangat merajut dan sekaligus mengaktualisasikan nilai-nilai mulia politik. Kekuasaan sesungguhnya sangat mulai karena untuk kemasalahatan dan keselamatan berjuta umat manusia. Pandangan politik menyangkut kekuasaan, ya.

Dengan perkataan lain, sebagai mencari kedudukan dan penggunanaan kekuasaan dimanapun kekuasaan itu ditempatkan adalah menyangkut kepentingan orang banyak. Proses politik melalui serentetan fenomena dan peristiwa pada dasarnya bertali temali dengan kekuasaan. Kekuasaan tersebut didapat membutuhkan perjuangan, dan dalam konteks kekinian, salah satu prosesnya melalui pencitraan dirinya, sehingga masyarakat pemilih menentukan pilihannya pada dirinya pada saatnya pemilihan. Karena pemilu adalah sebagai instrumen atau cara untuk memilih seseorang menjadi anggota badan perwakilan rakyat (wakil rakyat) atau menjadi kepala pemerintahan.

Persoalannya, bila kita melihat kenyataan sekarang ini, praktek politik masih jauh dari harapan rakyat. Nilai-nilai luhur politik direduksi oleh kepentingan yang sempit. Kepentingan-kepentingan kelompok atau golongan, acapkali mendominasi percaturan kehidupan politik Indonesia. Sehingga kedaulatan rakyat berada dalam black box kepolitikan nasional. Harus diakui, bahkan mungkin bikin merah telinga bagi mareka para pencari kekuasaan (atau caleg) yang merasa tersinggung terhadap cibirin rakyat atas iklan-iklan politik dan poster-posternya yang dipejeng di jalan-jalan atau gang-gang rumah penduduk. Kebanyakan rakyat ”membaca” poster-poster para caleg justru berada dalam ruang lingkup ketidakpercayaan dengan sinisnya yang bervariatif, seperti ada kata-kata dari anggota masyarakat: ”Sekarang mereka butuh kita, besok-besok kalau sudah jadi, sudah menjadi tradisi, melupakan kita.” Dengan perkataan lain, sesungguhnya hati rakyat sudah lama kesal menyaksikan tingkah polah mereka para elit penguasa (entah di parlemen maupun di eksekutif dan yudikatif) yang senantiasa mengecewakan.

Dengan demikian, bila dimaknai secara gamblang, artinya rakyat apatis dan pasif bahkan pesimis terhadap itu semua. Hal itu bukan tanpa alasan, karena muak terhadap perilaku politik yang justru bergulat hanya memperjuangkan kepentingannya selama ini, sementara tidak ada ketulusan dalam merubah keadaan hidup masyarakat. Rakyat ”disandera” oleh kepentingan elit-elit politik, sehingga kepercayaan rakyat pun sedang berada dalam titik nadir terhadap mereka para pencari kekuasaan (caleg). Sensibilitas politik para caleg, tidak bisa tidak harus makin tajam dan bening nurani untuk merenda kehidupan politik yang adil bagi kepentingan rakyat banyak. Rivalitasnya sensitif mencari “kedudukan politis” semata untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya, sedangkan rakyat dininabobokan oleh jargon-jargon yang tidak membumi bagi kepentingan bersama. Dalam bahasa lain, sensibilitas politiknya tidak melulu terbatas pada memperoleh kekuasaan, namun mengembalikan sikap optimisme terhadap proses politik. Agar pertarungan politik melalui pemilu membawa dampak yang positif bagi kehidupan negara bangsa ini yang sedang carut marut di semua lini kehidupan.

***

HALO para pencari kekuasaan? Bagaimana kabarnya? Anda sibuk sekarang ini memohon-mohon: do’a restu, dukungan, bahkan mohon jangan Golput kepada rakyat. Namun selama ini, kemana saja anda? Sadarkah apa yang telah anda perbuat, paling tidak untuk daerah pemilihan anda sendiri? Sungguh ironis, sekarang-sekarang ini anda baru sadar dan menyadari dengan mengemis-ngemis mohon bantuan dan dukungannya, karena tanpa rakyat pemilih anda tidak menjadi apa-apa, atau tidak berarti apa-apa.

Penulis (kendati tidak hafal syairnya) teringat pada lagu yang dibawakan oleh Jhonny Iskandar yang berjudul: ”Aku Bukan Pengemis Cinta”. Bila lagu itu dibawa ke ranah fenomena politik dewasa ini, menarik untuk diterjemahkan menjadi : ”Aku Pengemis Kekuasaan”.

Aku pengimis kekuasaan,  meminta-minta: do’a restu, dukungan dan pilihanmu, wahai sang rakyat.Demi kekuasaan, aku rela berkorban, aku rela memasang poster-poster,di jalan-jalan, gang-gang rumahmu, wahai sang rakyat. Aku rela mengemis kepadamu, untuk mendapat dukungan dan pilihanmu, mencontreng namaku. Kekuasaan, memang suci, kekuasaan memang indah, kekuasaan memang baik untuk kepentingan semua dan kesejahteraan rakyat. Kekuasaan memang enak bila memang dijalankan dengan enak, tapi tidak seenaknya. Persetan dengan kekuasaan, bila memang hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya saja. Tidak ada kekuasaan yang suci, kalau hanya disandarkan pada tindakan-tindakan primitif dengan menghalalkan segala cara. Mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Rakyat butuhmu, rakyat butuh janjimu dalam menjalankan amanahnya dengan benar. Bukan tipu muslihat yang ditontonkan. Tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah, itulah kata agama. Namun, sekarang aku rela meminta-minta, memohon-mohon kepadamu kendati aku tahu meminta-minta itu tidak baik. Tapi mohon do’a restu dan dukunganmu untuk memilih dan mencontreng namaku, wahai sang rakyat pemilih.

Memang, pemilu sebagai momen mencari dan berjuang untuk kekuasaan dalam pergantian pemerintahan. Akan tetapi, disayangkan pemilu hanya memfasilitasi pergulatan dan perjuangan pencari kekuasaan semata, dan ”menyandera” atau ”memperkosa” hak-hak kepentingan rakyat banyak (bonnum commune), karena setelah pemilu usai, rakyat dilupakan.

Padalah, merajut demokrasi politik yang substantif bagi kepentingan rakyat, mestinya berbanding lurus (simetris) dengan pemilu itu sendiri. Dalam arti, rakyat yang memiliki kedaulatan dan penyangga keberlangsungan negara bangsa ini mestinya bertahta dalam kehidupannya. Janji-janji yang meluncur dari mereka para pencari kekuasaan sekadar kembang lambe (buah bibir) semata, setalah itu berhenti pada level gimmic politik tanpa peduli bagi kesungguhan dan keinsyafan kepentingan bersama. Rakyat, hanya menjadi sarana mobilisasi bagi kepentingannya.

Centang perenang inilah acapkali terulang, dan terulang dalam setiap pemilu. Sedangkan fungsionalisasi pemilu yang niscaya diaktualisasikan dalam perbaikan hidup rakyat masih jauh dari harapannya. Di tengah masih adanya kesenjangan atau ketimpangan yang sangat memprihatinkan, antara demokrasi prosedural seperti pemilu sebagai ajang perebutan kekuasaan para elit politik dengan demokrasi substantif dari makna pemilu itu, agar fungsional merenda politik kemakmuran bagi rakyat. Dengan kata lain, para pencari kekuasaan, semestinya tetap berada pada bagian terbesar rakyat, bukan yang selama ini dirasakan, yaitu kekecewaan dan ketidakpuasan dari pemilu ke pemilu yang tidak membawa perubahan yang berarti.

Gegap gempita pemilu, tidak sekadar mengharu biru pergulatan dan pergumulan kehidupan politik negara bangsa ini, dengan lawan bisa menjadi kawan atau sebaliknya kawan menjadi lawan. Yang tadinya santun bisa beringas, seram, dan yang tadinya beringas dan seram bisa jadi santun. Bahkan pura-pura kompak, padahal masing-masing mencari kelemahannya, termasuk juga kata-kata cukup satu periode, eh ternyata enak berkuasa, akhirnya mau lagi ah. Itu memang karakter demi kekuasaan semata.

***

BILA kita mengingat pada realitas sekarang ini, dimana rakyat sudah semakin apatis dan pasif terhadap proses politik yang tidak juga membawa arah perubahan dan kehidupan pada segala bidang membaik, sehingga sampai-sampai ada plesetan: “hari gini masih mikirin pemilu, ah males”. Tampaknya, di sini substansi semua lapisan kekuatan sosial politik negara bangsa, dan mereka para pencari kekuasaan (parlemen atau eksekutif) untuk segera merekonstruksi “laboratorium” pemilu, bukan sekadar ekspresimen yang tanpa bermakna dan tidak fungsional, justru harus sebaliknya, laboratorium itu, menjadi “paten” perbaikan hidup bersama dengan keikhlasan dan keinsyafan membongkar parasit-parasit yang “memenjarakan” perbaikan kehidupan bersama.Artinya, para pencari kekuasaan tersebut justru bagaimana mengembalikan kepercayaan rakyat dalam proses kehidupan politik negara bangsa ini, agar memang tidak terus dilanda krisis kepercayaan yang terus terulang.

Transaksi-transaksi politik demi kekuasaan, mestinya dihentikan. Begitupun pemilih mestinya tidak menggadekan suaranya hanya dengan misalnya, sepuluh atau dua puluh ribu rupiah atau berapa pun, yang berakibat fatal paling tidak selama lima tahun. Bila transaksi seperti itu yang terjadi, sesungguhnya masuk akal kalau mereka para pencari kekuasaan, dan mendapatkannya, setidaknya ada pemikiran (kendati keliru) mengembalikan “modal utamanya” terlebih dahulu.

Dalam bahasa lain, begitu terpilih mereka menjadi pejabat publik, lupa terhadap kepercayaan yang diberikan oleh rakyat. Kemudian entahlah! Perceraian pencari kekuasaan dengan rakyat sungguh bisa mungkin tidak dihindari. Dengan demikian, dalam keadaan apapun, etos pemilih tidak menjadi pengemis yang hina, namun justru menjadi pemilih yang bermartabat. Rakyat sebagai penyangga eksistensi negara ini, tidak turut serta memusnahkan tunas-tunas pencari kekuasaan (pemimpin) yang punya idealisme membangkitkan kembali kehidupan berbangsa dan bernegara ke arah yang lebih baik. Mudah-mudahan!

Oleh: silahudin66 | Maret 21, 2009

MELAYANI HAK POLITIK RAKYAT

Oleh Silahudin

PEMILIHAN UMUM (Pemilu) merupakan instrumen untuk membentuk demokrasi perwakilan dan perwujudan pergantian pemerintahan secara berkala dengan damai. Pemilu 2009, diikuti oleh multipartai partai politik sebagai pesertanya untuk memilih anggota DPR, dan DPRD (Provinsi dan kabupaten/kota) serta DPD sebagai peserta perseorangan. Partai politik sebagai aktor utama yang berkompetisi untuk memperoleh dukungan massa dan meraih kekuasaan baik di legislatif maupun di eksekutif dengan mencalokan kader-kadernya. Begitupun untuk calon perseorangan, mereka pun bertarung untuk mendapatkan simpatik dan dukungan rakyat untuk menduduki lembaga legislatif sebagai perwakilan daerahnya. Tentu saja dalam proses kompetisi tersebut, mesti demokratis. Demokratis bila memang proses dan hasilnya berlangsung secara kompetitif, bebas, adil, terbuka, dan sekaligus damai. Pemilu, sesungguhnya dalam paham negara demokrasi merupakan peristiwa yang biasa, karena merupakan proses pergantian kekuasaan secara berkala, kendati dalam setiap penyelenggaraannya, ada titik perbedaan dari pemilu ke pemilu. Dan pemilu 2009 sesungguhnya merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam merealisasikan tujuan berbangsa dan bernegara. Dalam merealisasikan tujuan negara tentu saja adanya pergantian dan pembagian kekuasaan secara sah. Konstitusi kita, telah membentuk negara dengan faham demokrasi, setidaknya dengan bentuk formal pembagian pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan/pemerintahan negara. Penyelenggaraan kekuasaan/pemerintahan negara dibagi ke dalam enam kekuasan, yaitu: pertama, kekuasaan Konstitutif (MPR), yaitu menetapkan dan mengubah konstitusi atau UUD Negara. Kedua, kekuasaan eksekutif (Presiden), yaitu menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara. Ketiga, kekuasaan legislatif (DPR), yaitu membentuk Undang-undang. Selain dari itu, khusus dalam hal menyusun peraturan perundangan yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, DPR perlu melibatkan dan memperhatikan usulan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Keempat, kekuasaan yudikatif (MA dan Badan Peradilan di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi), menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kelima, kekuasaan auditif (Badan Pemeriksa Keuangan), menyelenggarakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara secara bebas dan mandiri. Dan keenam, kekuasaan Moneter/Otoritas Moneter (Bank Sentral Republik Indonesia/BI), menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Sistem politik demokrasis diyakini merupakan sebuah model yang akan mampu membawa ke arah kehidupan lebih baik, di mana akan mampu melindungi seluruh kepentingan warga negara kebanyakan dan memberikan batasan kekuasaan terhadap mereka yang memegang kekuasaan pemerintahan. Oleh karena itu, salah satu tonggak utama untuk menjalankan sistem politik yang demokratis adalah adanya lembaga pemilihan umum. Dengan kehidupan politik yang demokratis, berarti pemerintahan Negara bangsa ini tidak lagi ditentukan oleh satu orang atau sekelompok orang (oligarkhi), melainkan semua orang untuk mencapai tujuan Negara. Karena inti demokrasi seperti yang popular dirumuskan oleh Abraham Lincoln, “pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.

**

Pemilu, merupakan tonggak dari sistem politik demokratis, karena dengan pemilu berarti rakyat berpartisipasi secara aktif untuk membentuk, mendukung bahkan mengganti pemerintahnya dalam merealisasikan tujuan bernegara dan berbangsa. Secara konseptual memang dikenal dua macam demokrasi, yaitu demokrasi normatif dan demokrasi empirik. Demokrasi normatif, biasanya berkait dengan hal-hal yang secara idiil hendak dicapai atau dilakukan dalam penyelenggaraan negara. Konsep demokrasi normatif bagi negara Indonesia dapat dicermati pada Pembukaan UUD 45, yaitu alenia keempat “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi dan keadilan sosial…”. ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” (Pasal 1 ayat (2). Dan dalam Pasal 28 ”Kemerdekaan berserikan dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagianya ditetapkan dengan Undang-Undang”. Pasal-Pasal 28A hingga Pasal 28J sekitar hak asasi mausia, juga pasal 29 ayat (2) ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamaya dan kepercayaannya itu”. Konstitusi Negara Indonesia disadari atau tidak telah memperlihatkan bentuk negara yang berfahamkan demokrasi, karena secara bentuk formal bentuk pembagian kekuasaan secara horizontal sebagai ”amanat” demokrasi, telah eksis dalam kenegaraan ini, yaitu lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pemetaan atau pengaturan kelembagaan tersebut untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu melalui persaingan memperebutkan suara rakyat pemilih, memperoleh kekuasaan untuk membuat keputusan. Pelembagaan politik tersebut, dijelmakan dalam hubungan-hubungan antara penguasa dengan rakyat. Dengan kata lain, bercirikan partisipasi politik warga negara yang melembaga, sistem politik yang ada, adanya konsensus politik, adanya check and balance power (keseimbangan kekuasaan) di antara lembaga-lembaga politik untuk saling mengawasi. Prinsip-prinsip utama dalam demokrasi adanya pembagian kekuasaan secara horizontal, yaitu berdasarkan fungsinya maisng-masing. Dalam konteks itu, berarti pemilu sebagai pelaksanaan demokrasi prosedural, memberi ruang gerak yang signifikan kepada rakyat untuk ikutserta dalam menentukan calon-calon pemimpin yang dilakukan secara teratur dan kompetisi secara fair memperebutkan atau mengisi jabatan politik. Dengan demikian, baik secara procedural maupun substantif, setidaknya kriteria demokrasi sebagaimana dijelaskan Mary Kaldor dan Ivan Veivoda (1997:63) berikaut ini: 1. Inclusive citizenship, yang mendasarkan ketidakbolehan menolak keterlibatan warga yang disebabkan oleh alasan ras, etnisitas atau gender. 2. Role of low, yang mendasarkan pemerintahan dibentuk secara legal dan menjadikan cabang-cabang pemerintahan harus menghormati hukum, dimana kelompok minoritas harus dilindungi oleh mayoritas. 3. Separation of power, dimana cabang pemerintah yang terdiri dari legislatif, eksekutif dan yudikatif harus saling terpisah, dimana peradilan independen tetap menjunjung tinggi konstitusi. 4. Elected power-holders, pemegang kekuasaan, terutama anggota badan legislatif yang berfungsi mengendalikan eksekutif harus dipilih melalui pemilihan umum. 5. Free and fair election, pemilu untuk memilih pemegang kekuasaan harus dilaksanakan secara jujur dan adil, dimana pemaksanaan tidak terjadi dan semua orang dewasa berhak untuk memilih dan dipilih. 6. Freedom of expression and alternative sources of information, dimana warga memiliki hak untuk mengunkapkan pendapat mengenai isyu politik secara bebas tanpa rasa takut akan adanya ancaman dari pihak lain. Selain itu warga juga berhak untuk memperoleh sumber informasi alternatif, karena itu, sumber informasi alternatif harus ada dan dilindungi oleh hukum. 7. Association autonomy, warga juga berhak untuk membentuk perkumpulan dan organisasi independen, termasuk di dalamnya partai politik dan kelompok kepentingan. 8. Civilian control over the security forces, tentara dan polisi secara politis bersifat netral dan bebas dari tekanan politik, serta di bawah kendali wewenang sipil. Dengan demikian, pemilu sesungguhnya peristiwa yang biasa dalam perwujudan kedaulatan rakyat, sarana mewujudkan demokrasi, dan kesempatan melakukan pergantian atau suksesi kepemimpinan nasional secaras berkala. Sehingga dalam pemaknaan demokrasi perwakilan paling tidak ada dua hal yang tercermin dalam proses tersebut, yaitu: dimana rakyat menentukan pilihan wakilnya yang akan duduk di parlemen sebagai hak politik rakyat (baca: kedaulatan rakyat) dan anggota parlemen adalah sebagai cerminan rakyat yang mempunyai tugas dan fungsi di antaranya mengawasi jalannya roda pemerintahan. Dalam berdemokrasi, tentu saja tidak bisa diingkari adanya keteraturan politik demokrasi (democratic political order) sebagai kerangka acuan atau referensi untuk mengamati ada tidaknya demokrasi direalisasikan dalam kehidupan politik negara bangsa. Itu sebabnya, demokrasi politik bertujuan bukan politik sebagai politik semata, melainkan politik sebagai ”alat” untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. Dengan kata lain demokrasi politik adalah kepentingan bersama yang berfungsi sebagai kendaraan yang akan mengantarkan seluruh lapisan masyarakat mencapai tujuan yang lebih agung. Jadi, konsep perwakilan sebagai perwujudan nyata dalam demokrasi modern, ditempatkan pada posisi yang strategis dalam membawa arah kehidupan politik negara bangsa Indonesia. Jelas Riswanda (1993: 76) ”Perwakilan adalah satu konsep yang menunjukkan hubungan antara dua orang atau lebih, yakni antara wakil dengan pihak yang diwakili (terwakili), di mana wakil mempunyai sejumlah wewenang yang diperolehnya melalui kesepakatan dengan pihak yang diwakilinya.” Pemilu merupakan sarana yang paling demokratis untuk membentuk representative government, agar rakyat dapat menentukan siapa yang memerintah dan apa yang dikehendaki rakyat untuk dilakukan pemerintah. Atau dalam bahasa lain, pemilu merupakan serangkaian kegiatan politik untuk menampung aspirasi kepentingan masyarakat, yang selanjutnya diformulasikan dalam bentuk kebijakan (policy), dan untuk menentukan siapa di antara warga negara yang akan menjalankan kebijakan tersebut. Salah satu produk pemilihan umum adalah Dewan Perwakilan Rakyat di pusat dan daerah, yang salah satu tugas pekerjaannya merumuskan dan menggodok apa saja yang menjadi kehendak rakyat. Seiring dengan itu, pemilu 2009 adalah bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat akan duduk di parlemen, baik pada level nasional maupun daerah, dan DPD sebagai representatif daerah, serta pemilihan presiden. DPR dan DPD sebagai lembaga yang strategis dalam konstelasi kepolitikan dan sistem ketatanegaraan Indonesia, yang anggota-anggotanya dewasa ini dipilih langsung oleh rakyat, sesungguhnya tidak bisa ditepiskan dari segenap penyelenggaraan pemilihan umum. Dalam bahasa lain, salah satu yang menonjol dari perkembangan politik adalah penyelenggaraan dari pemilu ke pemilu berikutnya sebagai kehendak untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan kualitas penyelenggaraannya. Keinginan untuk merealisasikan suatu penyelenggaraan pemilu yang berkualitas secara formal dapat dilihat atau dicermati dari kerangka peraturan perundang-undangan yang ada. Di samping itu, sistem pemilu pun akan memberikan warna tersendiri terhadap kualitas dan perilaku politik anggota lembaga perwakilan rakyat. Itu sebabnya, sistem pemilu memiliki hubungan yang melekat dengan lembaga perwakilan. Para anggota dewan tersebut sangat dipengaruhi pula oleh aturan main yang berlaku. Regulasi tentang pemilu ini dianggap memiliki kedudukan instrumental strategik, karena berpengaruh terhadap perilaku politik anggota dewan. Berkaitan dengan implementasi Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dari tujuan negara. Implementasi pemilu sebagai bentuk prosedural demokrasi, secara ensensial bukan semata-mata berkaitan dengan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan implementasi pemilu an sich, melainkan sejauhmana para anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota terpilih mampu berkinerja secara memadai dan berkontribusi secara signifikan terhadap tujuan negara.

**

Di samping itu, realitas yang integral tidak bisa diabaikan adalah elemen-elemen yang mendukung penyelenggaraan pemilu berjalan demokratis. Elemen-elemen tersebut seperti dijelaskan David E. Apter (1987) adalah pertama, kebebasan pers untuk meliput pemilu secara netral; kedua, kebebasan masyarakat untuk mendirikan partai politik baru yang bebas “restu” dari pemerintah; ketiga, kebebasan masyarakat untuk memantau proses pemilihan umum; keempat, kebebasan pegawai negeri sipil untuk tidak harus mendukung dan memilih salah satu partai politik; kelima, pendirian posisi netral dari aparatur negera terhadap masing-masing peserta pemilu; keenam, kebebasan tekanan negara terhadap peserta pemilu; dan ketujuh, kebebasan tekanan negara terhadap pemlih agar memilih atau tidak memilih salah satu peserta pemilu. Pemilu merupakan tempat bersaing partai-partai politik secara teratur berdasarkan aturan main yang ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan. Tanpa ada aturan yang jelas dan tegas, sesungguhnya partai-partai politik tidak dapat bersaing dengan ”sehat”. Itu sebabnya, sistem pemilu yang ditentukan akan memberikan warna atau membingkai kepolitikan dalam kepartaian untuk bersaing, sehingga rakyat dengan jelas memiliki alasan yang signfikan memberikan suaranya kepada calon-calon wakil rakyat yang difasilitasi oleh partai politik. Mengingat hal tersebut, maka sistem pemilu anggota lembaga perwakilan harus mampu menjamin prinsip keterwakilan, akuntabilitas, dan legitimasi. Prinsip tersebut, dalam Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota memiliki keterkaitan dengan kualitas dan kuantitas kebijakan publik yang akan ditetapkan sebagai perwujudan tujuan negara.**

Bandung, 14 Maret 2009

Oleh: silahudin66 | Juli 26, 2008

“Kerajaan” Kepentingan, Ilusi atau Fakta

Oleh Silahudin

ADALAH tidak dapat terbayangkan, entah apa jadinya, manakala dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, tanpa adanya institusi-institusi infrastruktur kemasyarakat, baik itu partai politik, kelompok kepentingan seperti LSM, Ormas dan sejenisnya.

Itu sebabnya, ada pendapat yang mengatakan bahwa demokrasi memerlukan lembaga-lembaga dan budaya demokrasi. Perkembangannya merupakan proses perkembanganbiakan perlembagaan dan kebudayaan demokrasi itu sendiri.

Dengan perkataan lain, eksistensi institusi hakekatnya berperan dan berfungsi untuk menjembatani pluralisme aspirasi dan kepentingan-kepentingan masyarakatnya, hingga skala bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Urgensitasnya tak bisa dikesampingkan dalam kehidupan politik negara bangsa ini, termasuk partai politik secara niscaya merupakan dimensi-dimensi variabel demokrasi yang disadari atau tidak mempengaruhi kehidupan perpolitikan baik di tingkat infrastruktur maupun suprastruktur politik.

Namun, patut menjadi pertanyaan ialah derajat keterlibatannya dalam mengembangkan pencerahan budaya politik demokratis pada kehidupan politik negara bangsa ini. Sebab, bagaimanapun lembaga-lembaga itu memiliki implikasi yang signifikan dalam merajut kehidupan atau mekanisme perpolitikan nasional yang demokratis, atau sebaliknya. Pertama dan terutama di era reformasi ini, eksistensi partai politik bagaikan jamur di musim hujan (34 Parpol untuk pemilu 2009). Artinya, antusiamse “seseorang” untuk mendirikan partai politik, secara niscaya tak bisa dielakkan lagi. Bahkan keberadaan partai politik tersebut, sungguh fantastik. Sehingga dalam mengemas peran, fungsi dan perilakunya pun disadari atau tidak, tengah dibayang-bayangi oleh perubahan dan pembaharuan dalam kehidupan sosial politik rakyatnya.

Maka sudah sepantasnya, partai politik khususnya, kapasitasnya sebagai kekuatan sosial politik pada masyarakat dan negaranya, menyiasati apa yang menjadi kehendak rakyat, bukan sebalikya, rakyat dijadikan obyek untuk mendulang suara sebanyak-banyaknya, hanya untuk kepentingan partai politik dan elit-elit partai sendiri, sedangkan kepentingan rakyat terabaikan.

Itu sebabnya, profil partai politik dalam menggenjot eksistensinya, senantiasa tidak dapat lepas dari isu-isu aktual yang menjadi keinginan rakyat. Tanpa mampu menyiasati apa yang sedang berkembang dalam kehidupan sosial politik rakyat, apalagi mengakomodir aspirasi dan partisipasinya, secara niscaya keraguan rakyat terhadap partai politik makna pentingnya tak dapat dielakkan lagi. Dalam arti, ungkapan-ungkapan rakyat belakangan ini terhadap partai politik sungguh mengkhawatirkan, krisis kepercayaan rakyat terhadap partai politik dan para elit-elit partainya. Atau dengan kata lain, secara ekstrim rakyat tidak menaruh harapan yang berarti pada partai politik, karena partai politik sendiri sudah melupakan “kulitnya” sendiri sebagai penyangga eksistensi partai politik, yaitu rakyat.

Kalau sedemikian antipatinya rakyat terhadap partai politik, lantas apa yang harus dilakukan partai politik? Bukankah tingkat kepercayaan rakyat terhadap partai politik semakin merosot? Bagaimana partai politik mengembalikan kepercayaan rakyat, agar rakyat benar-benar menyadari keberadaan partai politik sebagai salah satu institusi demokrasi?

***

MEMANG, sudah merupakan fakta sosial bahwa partai politik dalam kehidupan politik negara bangsa ini, jauh dari harapan-harapan rakyat. Mereka asik dengan kepentingan-kepentingan elit-elit partainya. Sehingga isu-isu yang berkembang di masyarakat, yang sudah seyogyanya menjadi focus of interest dalam mengapresiasikan peran dan fungsinya sebagai mesin politik informal, justru mengabaikannya atau melakukan tindakan pencegahan (preventive), karena dianggap “mengancam” kedudukannya. Padahal, persenyawaan fakta yang berkembang di masyarakat mestinya didorong dan didukung oleh partai politik untuk melakukan basis sosialnya.

Seiring terabaikannya kepentingan rakyat oleh partai politik, maka kelompok-kelompok kepentingan pun bermunculan untuk memfasilitasi apa yang menjadi kehendak rakyat. Dan berkembangnya kelompok kepentingan ini, secara niscaya diakui atau tidak, untuk mengimbangi atau menjembatani kebhinekaan aspirasi dan tingkah laku sosial politik rakyat. Dengan demikian, keberadaan kelompok kepentingan secara substansial merupakan pengejawantahan aspirasi yang harus diakomodir dalam kehidupan politik negara bangsa. Kendati, kepentingan individual/ kelompok bukan yang mesti diprioritaskan, akan tetapi, agregasi kepentingan merupakan sarana terjadinya konsensus dalam mendukung kebijakan umum tertentu yang diubah menjadi output sistem. Dalam teori struktural fungsional, agregasi kepentingan diperlukan sebagai salah satu fungsi dasar masukan yang dilaksanakan dalam suatu sistem politik.

Menjamurnya kelompok kepentingan di samping partai politik belakangan ini, adalah merupakan pengejawantahan perkembangan lembaga-lembaga demokrasi yang semakin kondusif, sehingga wajar adanya untuk mengemas aspirasi-aspirasi yang datang dari sektor input (social demand). Namun, bagaimana dengan keberadaan partai politik yang sesungguhnya secara formal melakonkan artikulasi kepentingan-kepentingan rakyat, yang tidak hanya lima tahun sekali (baca: pemilu). Di sinilah yang patut menjadi pertimbangan signifikan keberlangsungan partai politk mengemas peran dan fungsinya sebagai penyambung tuntutan-tuntutan yang datang dari masayarakat, atau tuntutan perubahan dan pembaharuan politik yang disuguhkan kelompok-kelompok kepentingan.

Jadi, gejolak-gejolak aspirasi dan tingkah laku sosial politk pada sektor input, seharusnya mendapat sambutan yang berarti dari mesin politik informal seperti partai politik maupun mesin poliitk formal (suprastruktur politik).

Itu sebanya, pertama, rentetan aspirasi demokrasi yang berkembang, secara niscaya menampakkan kesungguhannya, manakala benar-benar mampu menyentuh pada kepentingan-kepentingan rakyat banyak. Kontribusi lembaga-lembaga demokrasi senantiasa amat diperlukan kualitas perannya dalam rangka menata sistem politk negara bangsa yang tidak meminggirkan hak rakyat. Dan tampaknya paralel dengan itu, tuntutan derajat kualitas demokrasi (termasuk partai politik) merupakan sin qua non yang mesti dilakukan, agar proses percepatan demokratisasi pun dalam kehidupan perpolitikan nasional semakin kondusif bagi kepentingan rakyat banyak.

Kedua, kekuatan-kekuatan lembaga tersebut mempunyai kepastian mengembangkan nilai-nilai dan budaya politik demokratis. Karena sungguh ironis kalau institusi demokrasi tersebut tidak sungguh-sungguh mengembangkan peradaban demokrasi. Maka baik partai politik maupun kelompok kepentingan sebagai elemen kekuatan demokrasi sudah seyogianya memperjuangkan peradaban politik yang demokratis. Artinya, semua hak rakyat terlindungi dan dijamin eksistensinya, dan tidak diabaikan atau dipinggirkan, karena lembaga demokrasi tanpa disangga oleh rakyat pun tidak mempunyai kekuatan yang berarti.

***

EKOSISTEM kepolitikan nasional, memang sedang “sakit” dalam segala aspek, baik itu dari institusi demokrasi seperti partai politik yang kurang memahami apa yang menjadi kepentingan rakyat (seperti terlontar kata-kata dari aktivis-aktivis partai, juga dari anggota parlemen: kepentingan dan nurani rakyat yang mana), maupun dari elit-elit politk yang senantiasa menjual nama rakyat, padahal rakyat sendiri tidak merasakan atau bahkan dirugikan oleh “selimut” kepentingan elit-elit penguasa.

Memang, yang mesti diapresiasikan pada dataran empirik, komitmen untuk membangun dan melakukan pembaharuan politik yang beradab. Hal ini tampaknya, tidak mesti diserahkan pada partai politik dan elit-elit politik yang sedang merosot kepercayaannya tetapi adanya dukungan dari semua elemen masyarakat untuk melakukan setiap perubahan dan pembaharuan politik yang terus menerus tidak mengkangkangi kepentingan rakyat.

Itu sebabnya, adanya ketulusan dari semua institusi demokrasi (partai politik dan kelompok kepentingan) berkolaborasi melakukan langkah perubahan dan pembaruan yang visioner. Tanpa adanya kolaborasi untuk perubahan dan pembaharuan yang visioner dalam semua kehidupan politik negara bangsa ini, maka selama itu pula partai politik asik dengan kepentingan dirinya dan para politisinya, begitu pun kelompok-kelompok kepentingan. Dengan demikian, tetap saja rakyat banyak tidak mendapat sambutan yang berarti dari institusi-institusi demokrasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.**

Kategori

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.